Maret 11, 2011

Pencegahan Pencucian Uang melalui Perusahaan Asuransi

Defini Pencucian Uang ( sumber : Wikipedia Bahasa Indonesia ) :

Proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana. Dengan perbuatan itu, uang disembunyikan atau dikaburkan asal usulnya oleh si pelaku, sehingga kemudian seolah-olah muncul uang yang sah atau yang halal.

Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam UU RI No. 15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam dua tindak pidana.
Pertama :
Tindak pidana aktif, di mana seseorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menbayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah.
Kedua :
Dalam pasal 6 UU RI No. 15/2002, disebutkan tentang tindak pidana pencucian yang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan asal-usulnya. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksinya cukup berat, dimulai dari hukuman penjara minimum 5 (lima) tahun, maksimum 15 tahun, dengan denda minimum 5 (lima) milyar dan maksimum 15 miliar rupiah.

Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank sangat rentan terhadap pencucian uang ini. Untuk mencegah hal ini maka diberlakukanlah Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank yang diatur melalui SK Mentri Keuangan No. 45/KMK.06/2003, untuk pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Dirjen Lembaga Keuangan yang diatur melalui Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan No. Kep- 2833/LK/2003.

Nah bagaimana caranya ? Perusahaan asuransi harus mempunyai tim tersendiri untuk melakukan Prinsip Mengenal Nasabah ini, diusahakan tim ini ada di setiap kantor cabang dari perusahaan asuransi. Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengenal nasabah ini adalah :
1. melakukan identifikasi nasabah, karena nasabah perusahaan asuransi bisa perorangan maupun perusahaan maka tim pengenalan nasabah ini harus mempunyai database yang akurat di mana :
untuk nasabah perusahaan harus ada data akta pendirian dan perubahannya, anggaran dasar perusahaan, sk persetujuan pendirian PTdari mentri kehakiman, siupp, npwp, dan lain-lain
untuk nasabah perorangan :  ktp/sim/paspor, npwpjika memiliki.

2. memeriksa dengan teliti semua berkas dokumen yang diserahkan oleh pihak nasabah apakah semuanya benar dan tidak ada yang palsu atau fiktif.

3. menerapkan aturan atau ketetapan yang dimiliki oleh internal perusahaan secara ketat.

4. sumber dana untuk membayar premi.

Oleh karena itu perusahaan harus benar-benar melakukan pelatihan terhadap sdm yang dimiliki.

Sebagai contoh sederhana pengenalan nasabah:
- ada nasabah mr. a dia tinggal di sumatra tetapi dia mengajukan surat permohonan asuransinya di surabaya.tentunya hal ini sangat mencurigakan dan perlu diselidiki lebh lanjut.

- ada nasabah ingin melakukan pembayar premi asuransinya sebesar Rp 500 juta secara cash, hal ini tentunya mencurigakan.

- nasabah mempunyai asuransi dengan nilai premi Rp 500 juta dengan masa kontrak asuransi 10 tahun. tetapi nasabah ini ingin membatalkan polisnya tersebut pada saat nilai tunainya mencapai Rp 497 juta di tahun ke 5. tentunya hal ini sangat aneh ya
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ini sangat penting dilakukan, karena dengan cara seperti inilah kepentingan nasabah dan perusahaan asuransi dapat dilindungi sehingga transaksi keuangan dapat berjalan dengan baik.

Sumber Tulisan dari :

1. Situs Direktorat Asuransi
2. Situs Wikipedia Bahasa Indonesia.