Maret 10, 2011

Asuransi sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB)

Asuransi...sebuah kata yang sejak beberapa tahun ini sering kita dengar, banyak dibicarakan orang, bahkan banyak orang juga yang sibuk mencari informasi mengenai asuransi ke beberapa perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.
Kebetulan penulis pernah mempunyai pengalaman bekerja di bidang asuransi ini, itulah sebabnya melalui media blog ini penulis ingin berbagi beberapa informasi penting seputar asuransi dengan tujuan agar para pembaca bisa mengenal lebih banyak lagi mengenai asuransi.

Defini Asuransi
Menurut UU RI No 2 Tahun 1992 pasal 1 :
Asuransi atau Pertangguan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia pasal 246 :
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu

Dari 2 (dua) definisi di atas sangat jelas sekali ditegaskan asuransi adalah suatu bentuk perjanjian yang sifatnya pasti dan jelas, artinya jika memiliki asuransi maka harus dalam bentuk dokumen perjanjian secara fisik.
Hal ini kadang kala banyak orang tidak menyadari, sebagai contoh :
Seseorang membeli sebuah mobil melalui dealer resmi, kemudian pihak dealer mengatakan kepada si pembeli bahwa mobil yang dibeli tersebut sudah memiliki jaminan asuransi tetapi pihak pembeli tidak memiliki dokumen perjanjian sebagai bentuk nyata dari adanya asuransi yang dimaksud, bagaimana caranya si pembeli bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi jika si pembeli tidak memiliki dokumen perjanjiannya, belum lagi kalau kita bicara apa saja yang bisa diklaim dari asuransi tersebut, apa syarat klaim, dan seterusnya dan seterusnya.

Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank karena perusahaan asuransi melakukan penggalangan dana dari masyarakat, apapun jenis asuransinya pasti ada sejumlah uang yang diserahkan (premi) kepada pihak perusahaan asuransi sehingga pihak asuransi akan memberikan kepastian penggantian.

Perinsip dasar Asuransi
1. Insurable interest (Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan)
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith (Prinsip Itikad Baik)
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3.  Proximate cause (Prinsip Sebab Akibat)
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4.  Indemnity (Prinsip Ganti Rugi)
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation (Prinsip Subrogasi)
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6. Contribution (Prinsip Kontribusi)
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Perinsip-perinsip dasar ini harus dipenuhi baik oleh pihak tertanggung maupun oleh pihak penanggung agar pernjanjian yang dibuat tidak batal.

Jenis-jenis Produk Asuransi
Sekarang apa saja sich jenis-jenis dari produk asuransi, secara garis besar yang banyak dikenal adalah Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa. Di mana perbedaannaya ?

Asuransi Kerugian akan memberikan jaminan kepastian penggantaian yang berkaitan dengan kehilangan, kerusakan, kemusnahan harta benda bisa dalam bentuk uang atau barang.

Asuransi Jiwa akan memberikan kepastian penggantian nilai ekonomi seseorang akibat meninggalnya si tertanggung kepada ahli warisnya.

Produk Asuransi Kerugian :
Asuransi Kebakaran, Asuransi Angkutan Laut, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kerangka Kapal, Construction All Risk (CAR), Property / Industrial All Risk, Asuransi Customs Bond, Asuransi Surety Bond, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan, dan lain lain.

Produk Asuransi Jiwa :
Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance), Asuransi Jiwa Berjangka Panjang, Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

Tingkat kesehatan Peurahasaan Asuransi
Karena perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan maka perusahaan asuransi menurut UU RI No 2 Tahun 1992 pasal 10 dan 11 dengan tegas menyatakan perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan dipantau langsung oleh Mentri Keuangan dalam hal pembinaan dan pengawasannya. Seperti halnya bank, perusahaan asuransi pun harus dalam keadaan yang sehat, agar tidak merugikan masyarakat sebagai nasabahnya.

Tingkat kesehatan perusahaan asuransi dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu kesehatan keuangan dan penyelenggaraan usaha.

Hal-hal yang dilihat untuk menentukan kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah :
1. batas tingkat solvabilitas.
2. retensi sendiri.
3. reasuransi.
4. investasi.
5. cadangan teknis
6. ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.

Hal-hal yang dilihat pada penyelenggaraan usaha adalah :
1. syarat-syarat polis asuransi.
2. tingkat premi.
3. penyelesaian klaim.
4. persyaratan keahlian di bidang perasuransian.
5. ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.

Demikianlah sedikit informasi mengenai asuransi, penulis berharap apa yang penulis sajikan dapat berguna bagi para pembaca.

Sumber Tulisan dari :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar